no fucking license
Bookmark

Kembali Perpanjang PSBB, Gubernur Anies: Kali Ini Kami Ambil Tindakan Tegas, Denda Progresif dan Tutup Usaha

Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memperpanjang kembali PSBB Masa Transisi Fase I di wilayah DKI Jakarta untuk ketiga kalinya, hingga 13 Agustus mendatang.


Anis Baswedan

Hal tersebut dilakukan lantaran semakin tingginya angka kasus penularan Covid-19 di Jakarta dengan munculnya klaster klaster baru seperti di perkantoran dan lokasi usaha.

Anies juga menegaskan pihaknya kali ini akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah Jakarta.

Dirinya kali ini juga memastikan akan menerapkan sanksi tegas berupa denda progresif bagi para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha.

"Dengan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I ini, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, dan TNI akan melakukan pemeriksaan dan akan terus melakukan pendisiplinan. Kali ini langkah-langkah tegas akan dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkap Anies dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (31/7).

Menurut Anies, dalam PSBB Masa Transisi Fase I kali ini, Ia tak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga maupun dunia usaha (perkantoran, Mal, toko, pasar-red) yakni berupa denda hingga penutupan.

"Denda progresif (pembayaran lebih berat) juga akan diberlakukan atas pelanggaran berulang bagi perusahaan, hingga sangsi penutupan usaha," tegas Anies.

Untuk itu, Gubernur Anies mendesak agar semua kegiatan usaha di Jakarta dapat serius menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," tandas Gubernur Anies.

Tak hanya itu, Dinas terkait akan melakukan sinkronisasi temuan kasus agar segera dapat dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," pungkasnya.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x