no fucking license
Bookmark

Kasus Djoko Tjandra Menyeret Nama Baru, Antasari Azhar Ikut Diperiksa

Kasus Djoko Tjandra telah kembali menyeret beberapa nama baru. Bahkan bareskrim polri juga mengakui telah memeriksa mantan ketua KPK, Antasari Azhar.

Pihak bareskrim polri memeriksa Antasari Azhar yang pernah menjabat sebagai ketua KPK sebagai saksi pada hari kamis lalu, 13 agustus 2020. Soal pemeriksaan tersebut pertama kali beredar oleh karena surat pemanggilan pemeriksaan dengan nomor B/PK/-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor.

Surat tersebut menuju kepada nama Antasari Azhar terkait kasus pidana korupsi bank Bali yang menjerat terpidana Djoko Tjandra. Menurut kepaladivisi humas polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Antasari telah berlangsung. Kata Argo, pihak bareskrim telah menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie bank Bali. Berdasarkan informasi sebelumnya, Antasari Azhar sempat menjadi JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam kasus bank Bali tersebut.

Namun terlepas dari itu, kini secara keseluruhan sudah ada 6 orang tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra setelah menyeret 4 nama baru. Adapun penetapan 4 orang tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dari 4 orang itu, 2 pihak ditetapkan selaku penerima. Dan 2 lainnya selaku pemberi dalam lingkup penghapusan red notice kasus tersebut.

Adapun nama ke-6 orang tersebut yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi.

Namun dari antara 6 orang tersebut bareskrim polri menetapkan sebanyak 5 orang tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Anita Kolopaking. Sedangkan oleh Kejaksaan Agung menetapkan seorang yaitu jaksa Pinangki.

Selain itu Irjen Argo Yuwono juga menjelaskan bahwa ke-6 tersangka terbagi ke dalam dua kasus. Yaitu kasus gratifikasi serta penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu oleh mantan kakorwas PPNS bareskrim polri.***

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x