Karena Korupsi Dana BOS , Mantan Kepala SMKN 2 Karawang Ditahan Kejaksaan Negeri

Terbukti telah melakukan pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan Dana Peningkatan Manajemen dan Muti Sekolah (PMMS) Tahun Anggaran 2015 dan 2016, mantan Kepala SMKN 2 Karawang di amankan pihak Kejaksaan Negeri Karawang.
“Dana Bantuan di atas yang di selewengkan oleh LS,mantan Kepala SMKN 2 Karawang, sejumlah 2,7 Milyar Rupiah,” Tutur Rohayatie,Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Jum’at (28/8/2020).
Kejari Karawang Tahan Pelaku LS

Penahanan LS, yang dilakukan oleh pihak Kejari Karawang berdasarkan keluarnya hasil audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan atas dasar tersebut, ternyata LS telah melakukan pelanggaran tindak pidana Korupsi sebesar 2,7 milyar rupiah.
“Terhadap tersangka LS di kenakan pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi. Selain itu diterapkan juga jungto pasal 55 KUHP yang disertakan di pasal pertama. Artinya, bisa diprediksi akan ada tersangka lain sesuai dengan fakta persidangan nanti,” terang Rohayatie.
Ditandaskan Rohayatie,alasan lain dilakukan penahanan terhadap tersangka LS, yaitu dikhawatirkan melarikan diri juga menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
”Selain itu LS juga, dijerat dengan pasal sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999,” Tandas Rohayatie.**yu