Jaksa Pinangki Terjerat Korupsi, Institusi Kejaksaan Tetap Beri Pendampingan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Sebagai institusi yang menaungi Pinangki, Kejaksaan Republik Indonesia tetap bakal memberikan pendampingan hukum.

Jaksa Pinangki

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut Hari, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Ia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Dilansir Antara, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.***

Posting Komentar