no fucking license
Bookmark

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan, Tapi...

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas berbasis nomor pelat ganjil-genap di Jakarta.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku sehari, yakni pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, Jumat 21 Agustus 2020.
"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Peraturan ganjil-genap berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.
Jam ganjil-genap Jakarta 2020 adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Yakni mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.
Ganjil-genap juga berlaku di Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
Dilansir Antara, Jalan Balikpapan, Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari juga termasuk yang menerapkan ganjil-genap.***
Close x