Empat Bidang Rawan Korupsi Dana Bansos Covid-19 Menurut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi empat bidang paling rawan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, keempat bidang tersebut adalah pengadaan barang/jasa, hibah Satgas Covid-19 atau pemda, relokasi APBN/APBD, dan penyaluran bansos.

"Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, 'mark-up' harga, 'kickback', konflik kepentingan dan kecurangan," kata Lili di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.

Untuk itu, pada April lalu, KPK telah menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Lili melanjutkan, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

Sebagai langkah antisipasi, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

Kemudian, yang ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Keempat pada penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pemberian bantuan sosial ini ada di pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan," ujarnya.

KPK juga menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

dana Bansos

Selanjutnya, KPK juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos untuk merespon keluhan penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.***

Posting Komentar