DPR Pertanyakan Surat Edaran Mendagri Tunda Pilkades

Pemilihan Kepala Desa (pilkades) 2020 dilaporkan telah ditunda berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertanggal 24 Maret 2020.

Dengan ditundanya Pilkades tersebut, menimbulkan keresahan di sejumlah wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin angkat bicara.

Dikutip Kabarkarawang.com dari RRI Minggu, 16 Agustus 2020 Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran dari Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat.

Surat edaran Mendagri yang memiliki fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

Pilkades Serentak

"Saran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi di mana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu," kata Yanuar Prihatin di Jakarta.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan surat edaran mengenai penyelenggaraan Pilkades sebaiknya ditunda jika dilihat dari sisi positif saran tersebut mendagri hanya mengingatkan protokol kesehatan dalam Pilkades.

Ia pun mengingatkan posisi surat edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan.

"Posisi surat edaran dapat dilihat dari sisi positif yang jika dilihat maka bisa menjadi pengurangan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah," ujarnya.

Namun, apabila tetap diselenggarakan, maka dalam penyelenggaraan Pilkades harus mempertimbangkan protokol Covid-19.

Penyelenggaraan tahapan Pilkades pun dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Jika ada kampanye maka door to door bukan berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Para calon dan tim sukses dapat kreatif menggunakan cara selain berkumpul di lapangan," ucap dia.

Dirinya juga menyampaikan pentingnya protokol saat pencoblosan agar lebih diperketat dan sebaiknya panitia Pilkades memberikan waktu yang lebih pasti untuk menghindari kerumunan.

Jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan.

"Pemilih harus diatur. Pada sisi lain panitia menyiapkan pencegahan dini dalam menghindari berkumpulnya. Maka saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan," imbuhnya.

Yanuar Prihatin juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar dalam membuat kebijakan dan peraturan untuk melihat lebih luas kembali.

Jika saja dipermasalahkan hanya berkumpul, maka semua kegiatan berkumpul di Republik ini harus ditiadakan dan persoalkan.

"Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19 maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang," tuturnya.***

Posting Komentar