Cuti Lebaran Diganti Desember, Berlaku Bagi ASN dan Swasta

Pemerintah memutuskan mengganti cuti bersama Lebaran Mei 2020 lalu pada Desember mendatang, yakni dari tanggal 28 hingga 31 Desember. Cuti bersama ini berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara, tetapi juga pegawai swasta lainnya.
Kalender

Hal ini tertuang melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
“(Berlaku untuk) ASN dan Swasta, kan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) ikut tanda tangan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu 19 Agustus 2020.
Berdasarkan keputusan itu, cuti bersama Lebaran lalu yang ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19 diganti tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 yakni hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya. Lalu tanggal Kamis, 24 Desember 2020 disertakan sebagai libur Hari Raya Natal.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan cuti bersama lainnya antara lain ditetapkan, Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 20 Agustus. Lalu 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Kamis besok libur nasional, Jumat Sabtu Minggu libur cuti bersama,” kata Tjahjo. *rol