Barisan Golkar Mabar Tolak Calon Bupati Bukan Kader

Barisan kader dan massa pendukung Partai Manggarai Barat (Mabar) menolak keras pencalonan bupati dan wakil bupati bukan berasal dari kader Golkar dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Sikap keras para kader dan massa pendukung Partai Golkar itu terkait rencana DPP Partai Golkar yang hendak mengusung pasangan calon Edi Endi-Weng, bukan kader Golkar Mateus Hamsi.

PILKADA

“Sebagai kader Golkar, kami menolak calon yang bukan kader Golkar. Jika DPP Golkar tetap mengusung calon bukan kader, kami akan turunkan massa untuk menolak calon yang bukan kader,” ujar Bartolomeus Herman Pangang, mantan sekretaris DPD Golkar Mabar, Minggu (30/8/2020). (Baca: Rekomendasi DPP Golkar Terkait Calon di Pilkada Dikritisi Kadernya)

Para kader menuntut janji DPP Golkar agar mengutamakan kader sendiri. Sebab, dalam pidato pada Rapimnas Golkar pada 14 November 2019, Ketua Umum Partai Golkar menegaskan untuk Pilkada 2020, Partai Golkar memprioritaskan kader sendiri.

Pada akhir 2019, Partai Golkar NTT memutuskan secara resmi mengusung pasangan Mateus Hamsi (Golkar)-Tobias Wanus (PKB). Dalam rapat dengan para bakal calon dari seluruh DPD II NTT tersebut, Ketua DPD I Golkar Melkiades Lakalena mengumumkan kader Golkar Mateus Hamsi dan Tobias Wanus (PKB). Namun dalam perjalanannya, muncul nama kader Golkar lain Belasius Jeramun.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir muncul sosok Edi Endi (Ketua Nasdem Mabar) yang pernah di-PAW dari anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Mabar karena terlibat kasus kriminal perjudian. “Sungguh ironis menyingkirkan kader Golkar yang layak, justru mengusung kader dari partai lain karena ada kepentingan elit tertentu. Jika dipaksakan juga, maka massa pendukung Golkar akan mengepung kantor DPD II Golkar Mabar di Labuan Bajo,” ujar Bartolomeus Herman.

Kasus Judi Jadi Sorotan

Terkait isu Edi Endi diusung oleh DPP Partai Golkar, praktisi hukum Marsel Ahang menyoroti tentang larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menyebut putusan perkara pidana No 45/pid .B/2016 /PN /LBJ pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan UU no 8 Tahun 1981 yang menegaskan bahwa terdakwa Edi Endi telah dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari.

Marsel Ahang yang juga peneliti di Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) kabupaten Manggarai Barat menyayangkan keputusan Golkar. “Partai sebesar Golkar sangat disayangkan jika mengusung cabup yang terlibat kasus kriminal dalam Pilkada 2020. Putusan perkara tersebut bersifat inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ahang.

Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat Robertus V Din sebelumnya mengingatkan partai-partai politik agar menanggapi serius soal peraturan KPU tentang rujukan calon kepala daerah yang telah melakukan perbuatan tercela. (Baca: Lambert Jitmau Loyalis Partai, Layak Pimpin Golkar Papua Barat)

Merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan: pasal 3 yang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus bsa menyeleksi bakal calon yang akan diusung secara terbuka dan demokratis. “Ini penting dilakukan partai politik supaya paslon yang didaftar nanti benarbenar mumpuni dan dianggap layak untuk siap bertarung,” kata Robert,tulis Sindonews.

Sebelumnya, anggota pusat Evi Novida Ginting mengakui kalau perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan, termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU telah menjabarkan dengan jelas apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela, yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzinah, dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.***


Posting Komentar