no fucking license
Bookmark

Asiikkkk Bingit... Dewan Asik Jadi Dewan Lagi Gantikan Yusni Rinzani

Resiko menjadi bakal calon kepala daerah berstatus Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI, adalah harus menanggalkan jabatannya sabagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Hal itu, juga berlaku bagi balon wakil bupati Ahmad Zamakhsyari, Yusni Rinzani yang masih menjabat Anggota DPRD Dapil II Karawang.(23/8/2020).
Nana Nurhusna Hidayat Alias Dewan Asik


Dewan Partai Gerindra ini, di ultimatum KPUD Karawang agar segera membuat pernyataan tertulis pengunduran diri sebelum tanggal 23 September atau paling lambat sejak di tetapkan sebagai Calon.

"Yang pasti kami akan melaksanakan Pleno penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima surat PAW dari Sekretaris DPRD Karawang. Jadi teh Yusni, paling lambat 23 September sudah harus menyerahkan surat pernyataan tertulis pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD, " Kata Komisioner KPUD Karawang Aceng Kasum Sanjaya, Minggu (22/8).


Husni Rinzani

Aceng menambahkan, soal pengunduran diri dari DPRD bagi calon kepala daerah dan atau wakil calon, itu tertuang dalam PKPU Nomor Tahun 2020. "Jadi surat pernyataan pengunduran diri paling lambat sejak di tetapkan sebagai calon, dalam tahapan ya di tanggal 23 September nanti, " Pungkasnya.

Lantas siapa PAW nya? dikatakan Anggota DPRD Gerindra Asep Saepudin Zukhri, jabatan DPRD Yusni Rinzani saat mundur nanti, akan di ganti oleh PAW yang perolehan suaranya terbanyak kedua di Dapil II, yaitu H Nana Nurhusna Hidayat yang tak lain adalah Anggota DPRD 2014 - 2019 dan kalah di Pileg 2019 lalu.

Sehingga dengan pengunduran diri Yusni Rinzani ini, maka kursi PAW akan di dapatkan Nama Nana yang keren bekennya di panggil  Dewan Asik.

Asik dong pak Dewan Asik jadi anggota dewan lagi ...??? *Red
Close x