Anda Mau Terima BLT Ketengakerjaan Rp600 Ribu Penuhi 7 Syarat Ini, Bila Tidak, Maafkan Saja

Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi kepada pekerja yang menerima upah di bawah Rp5 juta per bulan.

Tetapi, tidak semua yang bekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan mendapatkan program yang akrab disapa BLT ketenagakerjaan ini.

Syarat penerima BLT ketenagakerjaan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 14 Tahun 2020.

Ada 7 syarat pekerja yang berhak menerima BLT ketenagakerjaan ini. Yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dbuktikan adanya nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja, dan

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Selain itu Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan membawa KTP dan kartu kepesertaan.***

Posting Komentar