Wajib Masker Diruang Publik Sudah Diberlakukan, Warga Tanpa Masker Kena Sangsi Pus Up di Karawang

Penggunaan masker diruang publik sudah diberlakukan di wilayah Jawa barat termasuk di Kabupaten Karawang. Perkara tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.(29/7/2020).

warga Pusp up 10 kali
Tampak beberapa warga Karawang yang terjaring razia harus mendapatkan sangsi dispilin berupa push up sebanyak 10 kali. 

Push Up


Posting Komentar