Tolak UU Dana Desa , Puluhan Kades Datangi Mahkamah Konstitusi

Hampir 70 persen Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang berangkat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, tujuan Kades ke MK itu untuk menggugat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.

Kata dia, para Kades yang berangkat ini akan menyampaikan aspirasi mereka agar Dana Desa terus bisa digulirkan untuk pembangunan desa.
“Hampir 70 persen mereka berangkat, kalau yang 30 persen mungkin mereka lagi sakit, ada keperluan keluarga atau ada keperluan lain,” kata Doni, Selasa (7/7/2020).
Dia mengaku, keberangkatan puluhan Kades ini sudah dikoordinasikan terlebih dahulu pada Polres, DPMPD bahkan ke Bupati Pandeglang. Sebelum berangkat para kepala desa ini ditekankan agar menjaga sikap, tidak boleh anarkis, tidak boleh ugal-ugalan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Ibu Bupati menyampaikan untuk menjaga sikap, tidak boleh anarkis, sampaikan aspirasinya sebaik mungkin karena mereka mengawal di MK itu supaya harapan mereka itu bisa diwujudkan serta mereka juga membawa nama naik Pandeglang,” ungkapnya.
Mantan Camat Banjar ini membeberkan selain dari Provinsi Banten, para Kades yang berangkat ke Mahkamah Konstitusi juga berasal dari Provinsi Jawa Barat.
“Menurut informasi yang kami dengar dari teman-teman Kades itu dua provinsi yaitu Banten dan Jabar yang kesana (Jakarta) karena wilayah lain memantau perkembangannya seperti apa. Rencana cuman satu hari pulang,” jelasnya. **Bantennews
Posting Komentar