Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga untuk menghemat anggaran dalam pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tertuang pada Perpres nomor 82 tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengonfirmasi bahwa 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi berbeda dengan apa yang diusulkannya.

“Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPANRB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7/2020).

Tjahjo mengatakan lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut di luar kewenangannya. “Di luar kewenangan saya dan di luar yang Kemenpan RB usulkan untuk pembubaran,” ujarnya.

Tjahjo menyebut dari 18 lembaga yang disebutkan di Perpres 82/2020, 13 di antaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Kemudian 4 merupakan LNS.

“Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga NonStruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No. 176/2014,” pungkasnya.**

Posting Komentar