Tanpa Masker Siap di Denda, Muspika Lemahabang "Woro-Woro" Masyarakat

Beraktivitas tanpa masker, siap-siap terciduk petugas satgas Covid-19 mulai 27 Juli mendatang. Hal itu tertuang dalam edaran Gubernur Jawa Barat yang salah satu klausulnya menerapkan sanksi denda berbayar kepada masyarakat yang tanpa menggunakan masker saat menjalankan aktivitas di tempay-tempat umum. Tak tanggung, Pemprov Jawa Barat menetapkan sanksi denda Rp100 - 150 ribuan bagi pelanggar di setiap wilayah Jabar. Menghadapi itu, Muspika Kecamatan Lemahabang bersama Polsek, Anggota Koramil, Pol PP dan Puskesmas keliling kampung memberikan sosialisasi dan woro-woro wajib masker kepada masyarakat. 



"Kalau tidak ingin kena denda dan melindungi diri dan orang lain dari ancaman penyebaran Covid-19, maka gunakan selalu masker di setiap aktivitas, jangan lupa denda diberlakukan mulai 27 Juli, " Seru Plt Camat Lemahabang, Arta Kamis (23/7). 

Ia menambahkan, giat sosialisasi AkB dan persiapan penerapan denda bagi warga yang tidak pakai masker mulai pelaksanaanl 27 Juli 2020 mendatang, harus diketahui masyarakat. Karenanya, bersama Polsek, Pol PP dan Puskesmas, dirinya woro-woro ke tiap-tiap desa, dengan rute sosialiasi start di Kecamatan dan keliling ke 11 Desa dengan tujuan akhir di Desa Lemahmukti. "Kita seru masyarakat selama AKB dan wajib masker, sambil terus mengingatkan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat umum seperti pasar, kantor, mesjid, lembaga pendidikan dan fasilitas kesehatan, " Katanya.
Posting Komentar