Ridwan Kamil Tegaskan Hari Ini 27 Juli Warga Jabar Tak Pakai Masker Denda Rp150.000

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan telah menerapkan sanksi denda bagi warga Jabar yang tidak memakai masker mulai hari ini Senin (27/7/2020). Denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Ridwan Kamil mengatakan penanganan pandemi Covid-19 dengan cara lockdown atau memakai masker hal yang sama menurunkan epidomologi virus corona. Namun bedanya lockdown menambah hancur ekonomi dan pakai masker tidak.
foto hanya Ilustrasi

"Makanya sekarang kami buka semua ekonomi di Jawa Barat, asal warganya tertib pakai masker. Surveinya masih 50%. Jadi per 27 Juli 2020, kami mulai perlakukan denda ke mereka yang tidak terkena masker Rp100.000-150.000," ujar Ridwan Kamil dalam telekonferensi, Senin (27/7/2020).

Dia menegaskan, peraturan itu bukan untuk mencari uang. Tetapi instrumen menegakkan disiplin protokol kesehatan.

"Kemudian, vaksin Covid-19, saat ini sedang diproduksi di Bandung oleh Bio Farma selama 3 bulan kepada 1.600 relawan. Kalau ternyata lancar, mungkin awal 2021 vaksin produksi di Bandung Jawa Barat bisa kita pakai untuk seluruh masyarakat Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mulai hari ini akan menindak warga yang tidak menggunakan masker. Denda bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan Rp250.000.

"Mulai hari dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi, tidak menggunakan masker, ya kami denda," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.**

Posting Komentar