PPDI Audiensi ke Kemendagri Bahas Perangkat Desa dan Dana Desa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Audiensi yang dihadiri Ketua PPDI Mujito itu diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori, Kamis (30/07/2020) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Ada statement yang disampaikan sebetulnya, yang pertama terkait dengan perangkat desa, ini banyak sekali perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa, yang kedua tadi kita banyak diskusi terutama menyangkut perangkat desa ke depan harus berorientasi mendukung pemerintah,” kata Hudori.

Dalam kesempatan tersebut, Hudori juga menegaskan pesan Mendagri kepada PPDI terkait pengelolaan BLT dan dana desa.

Tito Karnavian

“Tadi yang disampaikan Pak Menteri kepada kami sebelum pertemuan, yang pertama tolong dijaga soal dana desa, yang kita sebut dengan BLT Desa, kemudian dana desa yang terkait (program) padat karya,” ujarnya.

Sementara itu Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nata Irawan meminta kepala daerah taat dengan aturan, terutama dalam kewenangannya memberhentikan perangkat desa.

“Banyak hal yang tadi disampaikan kepada kami, terutama pembinaan perangkat desa itu yang memang akhir-akhir ini banyak diberhentikan begitu saja tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan oleh Mendagri. Oleh karenanya, terakhir tanggal 27 Juli Mendagri telah melahirkan edaran baru terkait dengan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan sewenang-wenang oleh kepala desa, hal ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Saya minta dengan hormat kepada Bupati/Walikota yang menangani persoalan dan pembinaan perangkat desa agar melaksanakan ketentuan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri,” tegasnya.

Sementara itu Ketua PPDI Mujito mengapresiasi Kemendagri yang telah mendengar aspirasi langsung dari pihaknya. Menurutnya di bawah kepemimpinan Mendagri Muhammad Tito Karnavian berhasil membuat gebrakan dalam peraturan perangkat desa.

“Terima kasih kepada Pak Mendagri, bukan namanya Pak Tito kalau tidak mengadakan suatu gebrakan, hari ini beliau mengeluarkan jurus pamungkas terkait dengan munculnya surat edaran terkait pemberhentian perangkat desa,” kata Mujito.

Mujito dan pihaknya juga berkomitmen akan mengemban amanah untuk menyalurkan dana desa sesuai peruntukannya.

“Terkait dengan dana desa, kami selaku anggota PPDI, anggota perangkat desa akan mengemban, akan mengamankan, akan menjalankan dana desa yang diterima oleh masing-masing desa yang ada di Republik seluruh Indonesia,” pungkasnya.****

Posting Komentar