no fucking license
Bookmark

PNS Sekarang Boleh Berobat ke Luar Negeri dan Cuti Sakit Sehari

Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2020 menjadi Nomor 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu revisi dalam PP tersebut yakni PNS sekarang diperbolehkan berobat ke luar negeri dan mendapat cuti sakit satu hari.

foto ilustrasi

Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto Haryomo mengungapkan alasan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri. Menurut dia, saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodir juga," ujarnya seperti dikutip dari akun resmi Kemenpan-RB, Minggu (26/7/200).

Selain soal berobat keluar negeri, PNS juga mendapat cuti sakit. Sebelumnya, dalam PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

"Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit," katanya.

Aturan tersebut dikeluarkan, menurut Haryomo karena sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. "Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari enggak berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang," tuturnya.**
Posting Komentar

Posting Komentar

Close x