Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Buka H-1 sampai Idul Adha

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Surat Ederan (SE) Nomor 247/SE/2020 melarang tempat hiburan buka H-1 hingga Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (31/7/2020). Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, diterbitkan dalam rangka menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha.

"Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha," demikian isi pernyataan yang dikutip dari Antara, Senin (27/7/2020).

Cucu mengatakan,tulis Inews, surat edaran tersebut dikeluarkan mengikuti aturan dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup karena DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan kedua.

"Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Adapun tempat hiburan yang diminta tutup H-1 hingga Idul Adha adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, pub, bar, rumah billiard, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual.***

Posting Komentar