Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Sejumlah Lembaga Negara

Pemerintah berencana kembali menghapus lembaga negarayang dinilai masih tumpang tindih di dalam pelaksanannya. Ada juga lembaga yang akan diintegrasikan menjadi satu dengan kementerian/lembaga yang ada.

Menpan-RB

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam Webinar Nasional bertajuk Urgensi Pembubaran 18 Lembaga Negara, Selasa (28/7/2020).

Tjahjo menjelaskan, Kemenpan-RB pada era 2015-2017 sudah memangkas hampir 23 lembaga dan badan. Saat ini masih ada 96 badan, komisi, lembaga, termasuk komite di Tanah Air.

Dia melanjutkan, beberapa waktu yang lalu, lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).

"Sekarang Menpan dan Setneg sedang siapkan menginventarisasi beberapa lembaga-lembaga yang badan UU dan non-UU yang berpotensi untuk kita hapuskan karena banyak yang tumpang tindih atau mungkin istilahnya bisa diintegrasikan dengan Kementerian-Kementerian maupun lembaga yang ada," tutur Tjahjo.

Dia mencontohkan lembaga-lembaga yang masih dirasa tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Tjahjo mengibaratkan sebuah jembatan penyebrangan antara Surabaya dan Madura ada sejumlah lembaga atau badan yang sama-sama mengurusi hal tersebut. Seperti dari instansi pemerintah daerah saja ada Pemda Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Belum lagi, lanjut dia, ada Badan Pengelola Jembatan Suramadu, bahkan sampai Kementerian PUPR juga masuk untuk mengurus jembatan tersebut.

Tidak hanya di Jatim, Candi Borobudur di Jawa Tengah juga sama halnya. Kata dia, ada 3-4 BUMN yang mengelola tempat warisata tersebut. Belum lagi ditambah instansi pemerintah daerah dan pemerintah Kabupaten Magelang.**

Posting Komentar