Pedagang Menjerit , Penjualan Hewan Kurban Anjlok Hingga 50 Persen

Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Karawang menjerit lantaran penjualan kambing dan sapi di masa Pandemi Covid-19 saat ini menurun drastis hingga 50 persen.

Peristiw serupa terjadi di Kabupaten Bogor,penjualan hewan kurban jatuh dari tahun sebelumnya.

Penjual hewan kurban di Gunung Putri May (54) mengatakan, dampak penjualan hewan kurban di masa pandemi dirasakannya sangat luar biasa.

"Tahun ini saya bawa 50 ekor sapi saja masih sisa, kambing 90 ekor masih banyak. Hampir 50 persen penurunan," kata May saat ditemui.

May, yang sudah menggeluti usaha penjualan hewan kurban selama kurang lebih 10 tahun, mengakui, jika di tahun sebelum-sebelumnya bisa menjual sampai 150 ekor kambing dan 80 ekor sapi. Namun, kondisi tersebut jauh menurun di tahun ini.

Domba Kurban

"Ya terutama daya belinya turun, kita belanja udah naik. Terus penjualan maunya yang murah-murah ya kan ya mungkin keterbatasan dananya. Nah, terus yang mau niat kurban karena adanya pandemi ini enggak jadi kurban seperti itu. Luar biasa dampaknya," ungkapnya.

Belum lagi, May mengaku harus menggaji para karyawan yang berkerja mengurus dan melayani penjualan hewan di lapaknya.

"Ini saya 14 orang mempekerjakan karyawan. Bingung juga, tapi hitung-hitung saya bantu aja. Mereka juga pada nganggur sebelumnya gara-gara pandemi ini kan," tuturnya.

Sementara itu penjual hewan kurban lainnya Ikram (40) mengatakan, banyak pelanggannya yang kini tak membeli hewan seperti tahun sebelumnya.

"Kalau tahun kemarin nih mas banyak yang pesan untuk disalurkan ke masjid-masjid. Tapi sekarang kan kita tahu enggak semua masjid buka pemotongan kurban karena ada corona," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.

Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).**

Posting Komentar