ORDAS Cilamaya Mempertanyakan Kinerja Satgas Sungai Cilamaya Bentukan Ridwan Kamil

Setelah keluarnya surat keputusan Gubernur nomor 614/kep.81-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan Keputusan Gubernur nomor 180/kep.83-DLH/2020 tentang Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, kinerja Satuan Tugas Sungai Cilamaya belum berfungsi sebagaimana mestinya.

"Satgas Sungai Cilamaya yang dibentuk oleh Gubernur Ridwan Kamil, yang ditetapkan pada 10 Februari 2020 belum menjalankan fungsinya yaitu menata serta melakukan pencegahan dan tindakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Cilamaya" Ujar Muslim Hafidz Ketua Presedium FORDAS Cilamaya Berbunga.

Lebih lanjut mengatakan "Padahal Fordas Cilamaya Berbunga sangat berharap terhadap Satgas Sungai Cilamaya yang dibentuk Gubernur ini, karena mempunyai legal standing yang komprehensif dalam penanganan sungai Cilamaya yang berada di 3 (tiga) kabupaten ini."

"Dalam beberapa minggu kemarin, FORDAS Cilamaya Berbunga melakukan sisir susur di Sungai Cilamaya (baik Fordas sendiri maupun bersama-sama dengan Kementerian LHK,red), apakah di Saat Pendemi Corona, pelaku usaha (perusahan yang berada di dekat anak sungai Cilamaya) melakukan pembuangan limbah berbahaya ke Sungai Cilamaya, ternyata di beberapa titik outfall masih melakukan pembuangan yang tak diharapkan."

"Kami berharap, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, segera ikut mengkonsentrasikan Penanganan Pencemaran lingkungan khususnya di Sungai Cilamaya, jika meninjau lokasi sungai Cilamaya lebih bagus lagi" penutup dari Ketua Presedium FORDAS Cilamaya Berbunga ini.***rls