Orang Karawang Mau Hajatan,Sabar Dulu Belum Ada Perbup AKB

Peraturan Bupati tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (Perbup AKB) belum rampung dibahas. Masyarakat yang ingin menggelar hajatan diminta bersabar menunggu Perda AKB selesai.

Hajatan memang menjadi sebuah tradisi bagi masyarakat, namun selama masa pandemi covid-19 berlangsung segala bentuk kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan masa dilarang sementara waktu, termasuk hajatan. Hal ini dikeluhkan sebagian masyarakat yang akan menggelar hajatan maupun masyarakat yang berwirausaha dibidang penyewaan alat hajat termasuk jasa Wedding Organizer (WO) atau Event Organizer (EO).

"Hajatan tidak pernah ada larangan, tapi yang dilarang itu berkerumun yang berpeluang terjadinya penyebaran virus Covid-19. Jadi kalau nanti AKB baru sudah berjalan, protokol kesehatan ya harus di perhatikan semua pihak, " Kata Kapolsek Lemahabang, Ipda Supriyatno Selasa (7/7).

Senada dikatakan Plt Camat Lemahabang, Artha, hasil rapat Jumat akhir pekan kemarin, Karawang secara lisan Bupati sudah menyampaikan kebolehan menggelar hajatan, tapi tetap harus menunggu Peraturan Gubernur dulu agar draft Perbup AKB yang di terbitkan di Karawang singkron dengan cantolan payung hukummya. Pada dasarnya, hajatan di bolehkan dengan catatan, harus dengan protokol kesehatan dan perizinan yang resmi dan ketat, baik ke Kecamatan, Polsek maupun Puskesmas, sehingga kerumunan orang yang berpeluang menyebarnya covid-19 itu bisa di hindari. "Draft AKB sudah ada, secara lisan juga soal hajatan sudah ada sinyal boleh, tapi tetap wajib protokol kesehatan, " Katanya.

Firman Sofyan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang (Kabid Kebudayaan Disparbud) mengatakan, acara hajatan sementara ini belum diperbolehkan dikarenakan regulasi perbup yang mengatur hal tersebut belum disahkan.

Foto Ilustrasi
“Hari kamis minggu lalu itu para vendor pernikahan termasuk WO sudah dikumpulkan oleh Bupati langsung di Pemda, disitu dibahas dan menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk mengutamakan protokol kesehatan, kemudian tamu undangan dibatasi baik didalam gedung maupun diluar gedung, disitu rinci dibahas, namun mengenai waktu kita tunggu Perbup AKB itu disahkan,” tutur Firman.

Semua Dinas terkait diundang untuk membahas hal tersebut “kemarin hari sabtu sudah difinalkan, kita semua Dinas terkait diundang, kan tidak sesederhana yang dibayangkan, Perbup itu juga mengacu kepada aturan lainnya. Perbup itu mengacu pada Peraturan Gubernur dan kementrian, diaturan itu sudah jelas kok seperti halnya yang hajatan harus dibatasi 100 orang kemudian sebelum dan setelah hajatan tempat disemprot dulu disinfektan, tempat cuci tangan harus sedia pokoknya rinci di Perbup itu, dan setiap bulannya akan ada evaluasi.” Tandas Firman.

Saat ini masyarakat hanya diminta untuk sabar dan tetap disiplin terhadap protokol AKB, Firman juga menjelaskan terkait waktu diizinkannya acara hajatan. “Saya juga ingin cepat diizinkan. Saya merasakan hal yang dengan masyarakat kami tahu betul apa yang dirasakan oleh masyarakat, namun saat ini kita bersabar dulu lah, tunggu regulasi Perbup itu keluar nanti kita akan keluarkan edaran, kemungkinan minggu ini atau maksimal dibulan ini akan disahkan regulasi tersebut.” Tutupnya. **irv