Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah atas 7 Tuduhan Korupsi Rp143 Miliar

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya, dalam sidang pada Selasa (28/7/2020).

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, Najib terbukti bersalah tujuh tuduhan, yakni satu penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

"Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini," kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP.

Ini merupakan sidang pertama dari lima yang direncanakan tekait tuduhan korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) berjumlah puluhan triliun rupiah.

Mantan PM Malaysia Najib Razak

Pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan; penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk untuk tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; serta penjara maksimal 15 tahun dan denda atas tuduhan pencucian uang.**

Posting Komentar