no fucking license
Bookmark

MA Perintahkan Bank BJB Bayar Pajak Rp61,852 Miliar

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp61.852.936.187.

Perintah ini termaktub dengan jelas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) 115/B/PK/Pjk/2020. Perkara ini ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

PK diajukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai pemohon melawan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan sebagai termohon. Memori PK diajukan Bank BJB pada 24 Mei 2019 dan Dirjen Pajak mengajukan kontra memori PK pada 12 Juli 2019.

PK diajukan Bank BJB atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-113852.15/2013/PP/M.IIIB Tahun 2019 tertanggal 19 Februari 2019. Dalam amar, majelis Pengadilan Pajak memutuskan, mengabulkan sebagian banding Bank BJB terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.07/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 90001/206/13/054/15 tanggal 28 Desember 2015 atas nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Perusahaan beralamat di Menara BJB, Jalan Naripan Nomor 12-14, Braga, Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Pajak tertuang bahwa pajak untuk Bank BJB di antaranya yakni menjadi pajak kurang dibayar sebesar Rp41.792.524.451 dan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sejumlah Rp20.060.411.736. Sehingga, menurut Pengadilan Pajak, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang masih harus dibayar Bank BJB sebesar Rp61.852.936.187.

Dalam memori PK ke Mahkamah Agung (MA), Bank BJB meminta agar memberikan putusan yakni menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PK Bank BJB, agar membatalkan sebagian putusan Pengadilan Pajak tertanggal 19 Februari 2019 terkait koreksi objek PPh Badan yang dibuat Dirjen Pajak yang masih dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak, agar PPh Badan yang masih harus dibayarkan Bank BJB sebesar Rp17.120.911.870 sebagaimana yang dimohonkan Bank BJB saat banding di Pengadilan Pajak, dan agar menyatakan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.07/2017 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Majelis hakim PK yang dipimpin M Hary Djatmiko menyatakan, pihaknya telah membaca memori PK dan kontra memori PK beserta alasan-alasan masing-masing serta putusan Pengadilan Pajak dan pertimbangannya. MA berpendapat, alasan-alasan permohonan Bank BJB sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Karena menurut MA, tegas majelis hakim PK, putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Bank BJB terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00392/KEB/WPJ.07/2017 tertanggal 21 Maret 2017 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 atas nama Bank BJB, sehingga pajak yang masih harus dibayar oleh Bank BJB menjadi Rp61.852.936.187 adalah sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2,5 juta," bunyi amar putusan yang diucapkan ketua majelis hakim PK M Hary Djatmiko sebagaimana dalam salinan putusan.

Putusan ini diambil berdasarkan dua pertimbangan utama. Satu, alasan-alasan permohonan pemohon PK dalam perkara a quo yaitu koreksi objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp98.686.450.292 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh pemohon PK dihubungkan dengan kontra memori PK, maka tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum majelis Pengadilan Pajak.

Bagi MA, dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh majelis Pengadilan Pajak dengan benar. Sehingga, majelis hakim agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo.

In casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule, sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum.

Yang menjadi objek sengketa berupa koreksi objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp98.686.450.292,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan sebesar Rp98.686.450.292 oleh majelis hakim sudah tepat dan benar.

In casu pada dasarnya mengedepankan asas kebenaran material dan telah dilakukan uji bukti oleh para pihak di hadapan majelis hakim, serta memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dalam register perkara Nomor 4470/B/PK/Pjk/2019 yang diputus pada 13 Desember 2019 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali, adalah sudah benar.

Oleh karenanya, koreksi terbanding saat itu yang sekarang termohon PK (Dirjen Pajak) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea Ketiga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Dua, MA berpendapat, alasan-alasan permohonan Bank BJB sebagai pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan. Pasalnya menurut MA, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp61.852.936.187. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," demikian pertimbangan majelis hakim PK.

Di dalam pertimbangan, majelis hakim PK juga merincikan jumlah penghasilan neto, penghasilan kena pajak, pajak penghasilan terutang, kredit pajak, pajak yang tidak/kurang dibayar, sanksi administras berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP, dan jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar, sama seperti dalam putusan Pengadilan Pajak.

Putusan perkara ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 19 Februari 2020 oleh M Hary Djatmiko sebagai ketua majelis bersama-sama dengan dua hakim anggota yakni Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada yang sama juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Muhammad Aly Rusmin sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x