no fucking license
Bookmark

Kemensos Akan Tambah Bansos Berupa Beras

Kementerian Sosial sedang memproses rencana penambahan bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak covid-19. Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyebut bentuk bansos tambahan ini kemungkinan berupa bansos beras dan bansos tunai.

Foto : Tumpukan uang

"Sedang dalam proses penyelesaian DIPA-nya (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di Kementerian Keuangan," kata Hartono dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7).

Untuk itu, total anggaran Kemensos akan bertambah menjadi Rp134 triliun. Sebelumnya, anggaran Kemensos tahun 2020 ini telah meningkat dari Rp62,8 triliun menjadi Rp124,8 triliun.

Peningkatan anggaran ini terkait peran Kemensos dalam penanganan dampak covid-19 melalui penyaluran bantuan sosial.

"Kemudian ada penambahan terkait dengan perluasan dan penambahan kepesertaan PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT), kemudian tambahan untuk alokasi bansos sembako dan bansos tunai, termasuk perpanjangan bansos sampai dengan Desember," jelas Hartono.

Hingga hari ini (30/7), realisasi anggaran Kemensos mencapai 58,88%. Pencapaian tersebut menempatkan Kemesos di peringkat 2 dari semua kementerian dan lembaga untuk penyerapan anggaran.

"Karena tambahannya (anggaran) cukup besar, kita peringkat 2 dari semua kementerian/lembaga," ungkap Hartono. Sebelumnya Kemensos sempat menempati urutan pertama.

Hartono juga melaporkan progres bansos sembako yang sudah memasuki tahap ke-tujuh.

"Belombang pertama untuk bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai sudah selesai. Bahkan bansos sembako Jabodetabek sudah masuk tahap 7, sudah 23%. Dan bansos tunai juga kita sedang proses untuk pencairan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar menegaskan tiga hal yang jadi fokus terkait penyaluran bansos, yakni kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas.

"Jadi peran kami dari inspektorat jenderal tentunya mengawal terkait dengan kecepatan dan ketepatan. Ini sudah kami lakukan," katanya.

"Akuntabilitas juga dijaga. Mereka yang menerima bantuan di setiap wilayah harus dilengkapi berita acara serah terima bantuan (BAST). Intinya dari sisi kecepatan, ketepatan, Alhamdulillah sesuai dengan arahan Pak Menteri, termasuk dari sisi akuntabilitas," pungkasnya.**

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x