Kalau Ada Tamu yang Positif Corona, Pemilik Hajat Wajib Tanggung Resiko

Tidak melibatkan anak kecil dan lansia hadir di acara hajatan, sampai acara hiburan wajib menghadirkan kesenian yang terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi satu dari sekian poin Surat Keputusan Camat Jatisari dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 di level 1 Kecamatan dengan zona hijau. Bahkan, hasil musyawarah untuk menerima masukan, saran hingga tambahan aturan surat keputusan itu, juga mengharuskan Sohibul hajat tanggung jawab dan bersedia di periksa serta menanggung akibat jika ada tamu dan peserta hajatan hadir, ada yang sampai positif Covid-19.

"Jangan ada anak kecil dan lansia ikut jadi tamu hajatan, kemudian kalau sampai ada yang positif Covid-19, maka dalam lampiran izin ke Satgas, pemangku hajat (Sohibul bait) wajib bertanggung jawab dan menanggung segala akibat dan resikonya. Kita bikin aturan surat keputusan camat ini, bukan ingin melarang hajatan, tapi justru buat melindungi yang hajatan betapapun Jatisari berada di zona level 1 atau hijau, " Kata Camat Jatisari, Yusi Rusliani.

Soal kesenian atau hiburan, sebagaimana aturan sambung Yusni, Satgas tidak akan berikan izin kepada warga yang hajatan dengan hiburan kesenian yang tidak terdaftar di Disbudpar, jadi sebutnya, harus hiburannya menghadirkan kesenian yang teregister/terdaftar di Dinas. Dua aturan dari Perbup 41 tahun 2020 dan edaran Keputusan Kepala Disbudpar ini, murni untuk melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19, oleh karena itu, mohon para Kades bisa mensosialisasikan kepada masyarakatnya. "Kalau mau hiburan, hadirkan hiburan yang sudah teregister/terdaftar di Disbudpar sambil terus ingatkan protokol kesehatan, " Katanya..

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Jatisari, Deny mengatakan, terkait Perbup dan Keputusan Camat yang turunannya diterbitkan, pihaknya siap melaksanakan di lapangan. Mengapa tidak, nanti para Kades disetiap desa, panggil semua warga yang akan selenggarakan hajatan dan disosialisasikan soal protokol kesehatan ini, termasuk keputusan camat yang dituangkan dalam surat. Sehingga, masyarakat faham, apa-apa saja yang harus di siapkan dan media untuk memperlancar kelangsungan hajatan agar tidak menjadi tempat penyebaran bari covid-19 di lingkungan hajatan. "Jadi kita siap undang saja semua warga yang akan hajatan di kantor desa, beri sosialisasi ini dan apa-apa saja yang harus disiapkan saat hajatan di saat pandemi covid-19 ini, "pungkasnya.***
Posting Komentar