Kabar Baik Nih, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK Nomor 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya.

Foto : Uang Koin

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Adapun, keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.

"Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Dia melanjutkan Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali," jelasnya.***ts

Posting Komentar