Jokowi Resmi Suntik PLN Dana Pemerintah Rp 5 Triliun

Di tengah lilitan utang Rp 500 triliun akibat pendanaan proyek listrik 35 ribu MW, PT PLN (Persero) akhirnya menerima dana pemerintah sebesar Rp 5 triliun. Kepastian pengucuran dana bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PLN yang telah diteken Presiden Jokowi.

Pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 37 Tahun 2020 disebutkan, penambahan PMN itu bersumber dari APBN 2020. Aturan ini diteken Jokowi pada 7 Juli kemudian diundangkan pada 8 Juli.

Selain PLN, pemerintah juga memberikan PMN kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp3,5 triliun. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya (Persero).

Anggaran untuk PMN tersebut juga berasal dari APBN 2020. Jokowi meneken PP Nomor 32 Tahun 2020 ini pada 6 Juli dan diundangkan pada hari yang sama.

Dana PMN juga diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp 1 triliun lewat penerbitan PP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT PMN (Persero).

Diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan kepada BUMN yang terdampak pandemi virus corona pada tahun ini. Bantuan itu dibagi dalam tiga skenario, yakni PMN, pencairan utang pemerintah ke BUMN, dan dana talangan.

Rinciannya, pemerintah akan membayarkan utangnya kepada BUMN sebesar Rp108,48 triliun. Rinciannya, utang kepada BUMN karya sebesar Rp12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp300 miliar, PLN Rp48,46 triliun, PT Kimia Farma (Persero) Rp1 triliun, Perum Bulog (Persero) Rp560 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp40 triliun, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp6 triliun.

Kemudian, nilai PMN yang disiapkan sebesar Rp25,27 triliun. Namun, itu di luar PMN yang akan diberikan kepada PLN.

Pemerintah juga akan memberikan dana talangan kepada BUMN sebesar Rp19,65 triliun. Dana talangan akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, KAI Rp3,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp650 miliar, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun, dan PT PTPN (Persero) Rp4 triliun.**

Posting Komentar