Enam Kepsek Ditetapkan Tersangka

Setelah Kejaksaan Negeri Kota Bogor, menjadikan enam Kepala Sekolah Dasar ditetapkan jadi tersangka, hingga diseret ke penjara Paledang. Kini keberadaan Spanduk program “Jaksa Sahabat Guru” mulai disoal, bentuk serangan balik.

Proyek kerjasama antara Kejaksaan Negeri dengan Dinas Pendidikan di Kota Bogor, Proyek spanduk “Jaksa Sahabat Guru” luput dari pemeriksaan. Bahkan diduga sengaja tidak diperiksa. Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” ditawarkan pada SD dan SMP, nilainya tak kalah hebat hingga ratusan lembar, dengan harga berkisar Rp 300 hingga Rp 500 ribu.

Dana Bos

Informasi diperoleh, pembelian spanduk ditenggarai dibeli menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tak ikut diperiksa atas dugaan penyimpangan dana BOS yang disidik.

Informasi itu juga menyebutkan, harga spanduk yang ditawarkan ke sekolah sekolah nilainya cukup mahal. Pengakuan para kepala sekolah, spanduk berukuran 3 x 1 meter saja berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu perlembar.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Maman Suherman, menyebutkan Spanduk itu di disain dan dicetak pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, “Kami tinggal pasang saja di setiap sekolah”kata Maman beberapa waktu lalu.

Program “Jaksa Sahabat Guru” merupakan program yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Raja Nafrizal, pada 23 Oktober 2018 lalu. Program tersebut, diwujudkan berupa penandatanganan MoU dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Dinas Pendidikan Jabar di era Kadisdik dan PGRI Jawa barat.

Program Jaksa Sahabat Guru, terkait penggunaan anggaran di kalangan tenaga pendidik di Wilayah Hukum Jawa Barat. Kejari dukung program pemerintah di bidang pendidikan dan guru, serta pengembangan hubungan sinergis berupa bantuan dan dukungan anggaran di dunia pendidikan.

Para guru di Jawa Barat akan didampingi Jaksa dalam mengelola keuangan termasuk dana BOS. Diketahui, Program Jaksa Sahabat Guru, diluncurkan di kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Bandung, Selasa, (23/10/2018) lalu.

Kini program tersebut mulai disoal setelah Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengusut dugaan penyimpangan dana BOS dan menyeret 7 tersangka. Enam diantaranya Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor dan satu orang dari swasta disebutkan sebagai penyedia jasa kontraktor pencetak soal soal.

Pengakuan para kepala sekolah mahalnya harga spanduk “Jaksa Sahabat Guru”, merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Artinya kerjasama selama ini, tak bermanfaat, keuntungan sepihak.

“Yang pasti, untuk menebus Spanduk “Jaksa Sahabat Guru” jika dikumulatifkan angkanya sangat besar bisa mencapai ratusan juta rupiah,” kata para Kepsek.

Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH), Irianto, menegaskan, Spanduk “Jaksa Sahabat Guru”, itu adalah sebuah bentuk kejahatan dalam jabatan. Faktor melawan hukumnya sudah terjadi, dan aksi itu sama juga dengan Pungutan Liar alias Pungli.

“Pungutan uang dalih bayar spanduk “Jaksa Sahabat Guru”. Harusnya, Kejaksaan jangan hanya memeriksa ketua K3S nya saja, tetapi semua yang terlibat harus diperiksa karena disanalah ada nilai nominal,” kata Irianto

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade Satya Nainggolan saat diminta pendapat akan hal itu, menepis dan mengatakan sejauh ini tak mengetahui penjualan spanduk dimaksud.

“Saya tidak mengetahui proyek kerjasama spanduk “Jaksa Sahabat Guru” itu. Silakan saja tanyakan kepada pihak terdahulu. Karena waktu itu saya belum masuk ke Bogor” tuturnya.***

Posting Komentar