no fucking license
Bookmark

Disdik Siap Tindak Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah menjadi salah satu pusat keramaian yang ditutup sementara oleh pemerintah. Tujuannya yakni agar tidak adanya klaster penyebaran di lingkungan siswa tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, akan memanggil pihak sekolah yang melanggar hal tersebut. Untuk sekolah negeri akan mendapat sanksi administratif dan swasta akan mendapat sanksi pembinaan.

“Kalau ada laporan, sekolah mana langsung kita panggil. Kalau ada sanksi administratif untuk negeri, kalau swasta ada pembinaan. Karena yang berwenang itu ketua yayasannya, tetapi tetap nanti berbenturan dengan Peraturan yang dikeluarkan Bupati,” kata Entis, Rabu (22/7).

Entis menjelaskan, sekolah hanya boleh melakukan pengenalan di sekolah, hanya Sekolah Menengah Akhir (SMA) atau SMK. Siswa yang datang ke sekolah juga harus dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan hanya didatengi 50 persen dari jumlah maksimal kelas.

Hal tersebut sudah diatur oleh Perbup Nomor 42 Tahun 2020. Maka untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) belum diperkenankan untuk datang ke sekolah.

Entis menjelaskan permasalahan memang masih terjadi, seperti contoh pendaftaran sekolah yang tidak bisa 100 persen hanya bertumpu pada website. Ia menjelaskan bukan hal yang tidak mungkin pembelajaran di beberapa wilayah tidak maksimal karena keterbatasan.

“Ada beberapa sekolah yang mungkin bisa semua pakai daring. Tapi ada beberapa sekolah yang tidak bisa seperti itu, bisa ada masalah di jaringan atau seperti yang terjadi di lapangan mereka hanya daftar nama saja. Nomor dan kelengkapan data tidak ada, jadi memang ada yang harus secara luring,” kata dia.

Maka pemanggilan orang tua ke sekolah bisa terjadi demi pendaftaran siswa baru, atau ada masalah pendaftaran. Seperti,dikutip dari Republika, contoh dari Madrasah Ibtidaiah (MI) ke sekolah SMP biasa karena beda lembaga maka perlunya pengurusan yang tidak sebentar dan perlunya komunikasi langsung orang tua dan sekolah.

ilustrasi saja

Walaupun tidak ada Perbup-nya namun hal tersebut bisa dilakukan dengan pembinaan dan penerapan protokol. "Namun jika kedatangan murid ke sekolah untuk pelaksanaan KBM tentu tidak dibenarkan," jelasnya.**

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x