Di Karawang , Warga Sudah Boleh Gelar Hajaatan , Asal Penuhi Ini...

Bos beras PB Sri Rahayu Dusun Puloluntas Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon H Jamaludin, gelar hajatan besar dalam resepsi pernikahan dan khitanan dua hari berturut-turut di musim Pandemi Covid-19. Selain sudah menempuh perzininan kepada Satgas Covid-19 Kecamatan (Camat, Puskesmas, Danramil dan Kapolsek), hajatan dengan hiburan kesenian odong - odong dan Musik Tarling dengan bintang Tamu diva Pantura Susi Arzety pada Kamis (23/7) ini, di tongkrongi Muspika Kecamatan sambil di ingatkan penerapan protokol kesehatan.

Mewakili Sohibul hajat, Sudir S.pd mengatakan, hajatan di musim pandemi memang menjadi hal baru, karena kebolehan penyelenggaraan hajatan dan hiburan kembali di buka sesuai level dan zona kecamatan. Sehingga, keharusan protokol kesehatan menjadi keharusan tambahan bagi pemangku hajat untuk jadi prioritas pencegahan Covid-19. Mulai dari disinfektan, wajib masker, penyediaan tempat cuci tangan, kursi jaga jarak hingga hiburan dengan segudang perizinannya yang harus di tempuh. Oleh karenanya, ia berharap, hajatan keluarga besar H Jamaludin ini, bisa lancar, khidmat dan sukses juga terhindar dari ancaman dan bahaya Covid- 19. "Perizinan sampai dengan fasilitas protokol kesehatan kami tempuh, semoga hajatan ini berjalan lancar dan sukses, " Katanya.

Sementara itu, Camat Cilamaya Kulon Rully Sutrisna mengatakan, pihaknya mengapresiasi keluarga besar H Jamaludin yang memperkenankanya untuk memberikan sambutan dan arahan di tengah-tengah acara hiburan yang menghadirkan artis beken Pantura di Sukamulya ini. Pada dasarnya, tidak ada yang melarang hajatan maupun hiburan, tetapi di musim pandemi semacam ini, suka tidak suka harus memperhatikan betul protokol kesehatan dan izin rame-rame yang harus di tempuh pemangku hajat, mulai dari Puskesmas, Kecamatan, Danramil hingga Polsek. Ia ingatkan, aturan dari Perbup 41 tahun 2020 harus di jalankan semua masyarakat Karawang, betapapun besan hajatannya warga Lampung, tetapi ia memohon tamu undangan baik tuan rumah, besan, dan tamu udangan lain sampai "nayagan" hiburan, wajib masker dan selalu cuci tangan hingga menghindari kontak fisik untuk mencegah penyebaran covid satu sama lain. "Tanggal 27 Juli nanti di Jawa Barat akan diberlakukan denda bagi warga tanpa makser, dengan besaran Rp100 - 150 ribu, jadi setiap aktivitas harus bermakser demi memutus mata rantai penyebaran Corona, " Katanya.

Camat Rully menambahkan, grafik masyarakat yang terpapar Covid-19 di Jawa Barat termasuk Karawang, terus naik. Ia menyerukan, masyarakat bisa selalu berpikir positif dan perhatikan dampak sehingga dengan ikhtiar itu dan berdoa, insha Allah, Covid-19, bisa di cegah. "Ayo kita pertahankan Cilamaya Kulon ini di zona level hijau, saweran artis boleh, tapi nayagan harus sediakan dus ya, jangan kontak fisik, " Selorohnya.**
Posting Komentar