Ingat, Besok Iuran BPJS Resmi Naik Jadi Rp 150 Ribu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu ia tandatangani pada 5 Mei 2020 lalu.


Berdasarkan Perpres 64/2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Adanya kenaikan iuran sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan membuat 7,54% dari total peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) diramal akan turun kelas BPJS Kesehatan tahun ini.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, berdasarkan catatannya jumlah peserta PBPU per Mei 2020 sebanyak 30,68 juta peserta. Tren peserta yang turun kelas hingga akhir tahun ini diperkirakan mencapai 7,54%.


Artinya jumlah peserta yang turun kelas sampai akhir tahun ini sebesar 2,3 juta peserta. Peserta yang turun kelas tersebut merata dari kelas I hingga kelas III.

"Dari data yang kami dapatkan bahwa tren peserta turun kelas sekitar 7,54%. Jadi tidak seperti yang diberitakan bisa sampai 50%," kata Fachmi saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6/2020) lalu.



Proyeksi peserta yang turun kelas tahun ini, kata Fachmi jauh lebih besar dibandingkan realisasi peserta mandiri yang turun kelas di akhir 2019, yang sebanyak 1,03 juta peserta atau 3,41% dari total jumlah peserta mandiri yang sebanyak 30,34 juta orang.


Adapun per akhir Mei 2020, sebanyak 40.350 peserta mandiri sudah turun kelas. Sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke II; sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383 peserta turun dari kelas II ke III. Peserta yang turun kelas di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16% dari total jumlah peserta PBPU.


Sementara, peserta yang naik kelas pada tahun ini diproyeksi mencapai 0,54% atau kurang lebih 165.672 peserta. Angka ini juga lebih banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yang hanya 2.250 peserta atau 0,01%.

Sampai dengan Mei 2020, sebanyak 12.608 peserta mandiri naik kelas atau 0,04% dari total jumlah peserta mandiri.


Secara rinci, peserta yang naik kelas II ke kelas I sebanyak 7.068 orang, naik kelas III ke kelas I sebanyak 13.112 orang, dan naik kelas III ke kelas II sebanyak 22.758 orang.

"Kemudian terjadi perubahan naik kelas, tergantung behaviour, tren dari kelas II naik kelas I, dari kelas III ke kelas I dari kelas III ke II naik 0,54 persen," jelas Fachmi.*