no fucking license
Bookmark

Dana Desa Dihapus? Ini Kata Ketua Pansus UU Desa

Wacana penghapusan Dana Desa (DD) yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat tak urung menuai beragam komentar sejumlah pihak. Salah satunya adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa tahun 2014, Akhmad Muqowam yang menyatakan penyesalannya atas pencabutan DD dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Perlu diketahui, UU 2/2020 mengatur tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 UU 2/2020 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran COVID- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.”

“Ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” kata Muqowam dalam siaran persnya, Selasa (23/06/20).

Muqowam yang juga pernah menjadi anggota DPD RI 2014-2019 menjelaskan, DD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Apalagi, kata dia, di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa. Artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di NKRI sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.

“Dan di situlah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan seperti yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia,” tegas dia.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa.

“Dan itu penting bagi masa depan pemerintahan,” tandas politisi kelahiran 1960 asal Jawa Tengah tersebut mengakhiri.**red

Posting Komentar

Posting Komentar

Close x